Rabu, 04 Juni 2014

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI


BAB 1
PENDAHULAN

1.1  LatarBelakang
            Kedudukan Pancasila dalam Negara kita sudah jelas, Pancasilaadalah pandangan hidup bangsa, dasar-dasar negara Indonesia, juga merupakan ideology nasional Negara kita. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, saat ini penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari telah mengalami degradasi. Kita sebagai masyarakat seharusnya bukan hanya menjadikan nilai- nilai Pancasila sebagai teori yang hanya didengarkan. Namun juga harus dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan  -nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga  kemasyarakatan, baik di pusatmaupun di daerah.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut.
1.    Bagaimana cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat?
2.    Langkah  apa yang dapat menstabilkan nilai-nilai Pancasila agar tetap konsisten dalam kehidupan bermasyarakat?

1.3  Tujuan dan Manfaat
1.3.1   Tujuan
            Tujuan dari makalah ini adalah:
a.   menjelaskan pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
b.   menjelaskan pentingnya menjaga kestabilan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

1.3.2   Manfaat
Manfaat dari makalah ini adalah pembaca dapat mengerti dan memahami pentingnya implementasi dan menjaga kestabilan nilai-nilai Pancasila agar tetap konsisten dalam kehidupan sehari-hari.


BAB 2
LANDASAN TEORI

2.1    Pengertian Implementasi
            Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapan. Artinya yang dilaksanakan dan diterapkan adalah kurikulum yang telah dirancang/didesain untuk kemudian dijalankan sepenuhnya.Kalau diibaratkan dengan sebuah rancangan bangunan yang dibuat oleh seorangInsinyur bangunan tentang rancangan sebuah rumah pada kertas kalkirnya makaimpelemntasi yang dilakukan oleh para tukang adalah rancangan yang telah dibuattadi dan sangat tidak mungkin atau mustahil akan melenceng atau tidak sesuai denganrancangan, apabila yang dilakukan oleh para tukang tidak sama dengan hasilrancangan akan terjadi masalah besar dengan bangunan yang telah di buat karenarancangan adalah sebuah proses yang panjang, rumit, sulit dan telah sempurna darisisi perancang dan rancangan itu. Maka implementasi kurikulum juga dituntut untuk melaksanakan sepenuhnya apa yang telah direncanakan dalam kurikulumnya untuk dijalankan dengan segenap hati dan keinginan kuat, permasalahan besar akan terjadiapabila yang dilaksanakan bertolak belakang atau menyimpang dari yang telahdirancang maka terjadilah kesia-sian antara rancangan dengan implementasi.Rancangan kurikulum dan impelemntasi kurikulum adalah sebuah sistem danmembentuk sebuah garis lurus dalam hubungannya (konsep linearitas) dalam artiimpementasi mencerminkan rancangan, maka sangat penting sekali pemahaman guruserta aktor lapangan lain yang terlibat dalam proses belajar mengajar sebagai intikurikulum untuk memahami perancangan kuirkulum dengan baik dan benar.

2.2    Pengertian Nilai
Pengertian nilai dalam bahasa Inggris disebut value berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau penghargaan yang melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda, barang, keadaan, perbuatan, atau perilaku. Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.
Sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut:
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Nilai akan selalu berkembang, contohnya adalah kejujuran, kedamaian, kecantikan, keindahan, keadilan, kebersamaan, ketakwaan, dan keharmonisan. Nilai juga merupakan bagian dari hidup manusia. Oleh karena itu, hubungan antarmanusia
selalu diikat oleh nilai.

2.3    Pengertian Pancasila
2.3.1   Pengertian Pancasila Secara Etimologis
       Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta dari India. Menurut Muhammad Yamin, dalam Bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu Panca dan Sila. Panca artinya lima, Sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik. Secara etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Buddha di India. Dalam ajaran Buddha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiil, Saptasyiila, Pancasyiila.

2.3.2 Pengertian Pancasila Secara Historis
              Pembahasan historis Pancasila pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:
a)    Telaah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat diaksanakan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
b)   Sesudah Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dianggap tidak ada lagi.

A.      Sidang BPUPKI - 29 Mei 1954 dan 1 Juni 1945
Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan telaah pertama tentang dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut:
1.                       Peri Kebangsaan;
2.                       Peri Kemanusiaan;
3.                       Peri Ketuhanan;
4.                       Peri Kerakyatan, dan
5.                       Kesejahteraan Rakyat.
Ketika itu ia tidak memberikan nama terhadap lima asas yang diusulkannya sebagai dasar negara. Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang yang sama, Ir. Soekarno juga mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut:
1.    Kebangsaan Sosial;
2.    Internasionalisme;
3.    Mufakat atau Demokrasi;
4.    Kesejahteraan Sosial;
5.    Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Dalam pidato yang gegap gempita itu, Beliau mengatakan  “...saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman kita – ahli bahasa, namanja ialah Pantja Sila...”

B.  Piagam Jakarta (Jakarta Charter) 22 Juni 1945
Rumusan lima dasar negara (Pancasila) tersebut kemudian dikembangkan oleh “Panitia 9” yang lazim disebut demikian karena beranggotakan sembilan orang tokoh nasional, yakni para wakil dari golongan Islam dan Nasionalisme. Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad Subardjo, K. H. Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin. Rumusan sistematis dasar negara oleh “Panitia 9” itu tercantum dalam suatu naskah Mukadimah yang kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta”, yaitu:
1.    Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.    Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.    Persatuan Indonesia;
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamat kebijaksanaan dalam permusyaratan
     perwakilan;
5.    Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
     Dalam siding BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, “Piagam Jakarta” diterima sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar (konstitusi) Negara Republik Indonesia. Rancangan tersebut khususnya sistematika dasar Negara Pancasila pada tanggal 18 Agustus disempurnakan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.    Persatuan Indonesia;
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5.    Keadilan social bagi seluruh warga Indonesia.


BAB 3
PEMBAHASAN

3.1 Cara Mengimplementasikan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
3.1.1 Penerapan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Secara kultural nilai-nilai Pancasila harus tertanam dalam watak, kepribadian dan perilaku masyarakat. Nilai-nilai dasar Pancasila menjadi inti dambaan yang memberikan makna hidup, tuntutan, tujuan hidup yang merupakan ukuran dasar seluruh perikehidupan bangsa. Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa, sebagai inti semangat bersama Pancasila berisi 5 asas moral yang relevan bagi dasar negara RI. Berbagai pandangan hidup Pancasila masih banyak menghadapi kendala dalam implementasinya. Sila-sila Pancasila yang seharusnya dijadikan pedoman dalam sikap dan perilaku warga negara Indonesia ternyata banyak yang berbias bahkan ditinggalkan dari watak, kepribadian, dan perilaku masyarakat.
Rumusan permasalahan yang diperlukan adalah bagaimanakah mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dapat meningkatkan ketahanan pangan rakyat dalam rangka ketahanan nasional. Keseluruhan makna Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa tergambar dari sila-sila dalam Pancasila. Pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu masing-masing warga meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati, kata-kata dan tingkah laku sehari-hari. Pancasila membuat umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun, walaupun berbeda-beda keyakinan. Pada sila pertama ini, Pancasila menuntut umat beragama dan berkepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda-beda keyakinannya.

3.1.2 Penerapan Sila Kemanusiaan  yang Adil dan Beradab

Sila kedua mengamalkan dimana masyarakat harus mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berkaitan dengan memperlakukan petani sesuai dengan harkat dan martabatnya. Salah satu program Landreform adalah sistem redistribusi tanah dimana pengambil alihan sebagian atau seluruh tanah tuan-tuan tanah dan pembagian kembali kepada petani-petani yang tidak memiliki tanah atau petani yang mempunyai tanah yang sangat sempit; biasanya diberikan dalam bentuk ladang-ladang kecil yang dimiliki secara pribadi tetapi ada kalanya seperti Ejido di Mexico, diberikan dalam bentuk tanah kepunyaan bersama.


3.1.3 Implementasi Sila Persatuan Indonesia
            Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai nilai ini terdiri dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai ini mendasari nilai lainnya yaitu nilai instrumental. Nilai dasar sekaligus mendasari semua aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap. Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar atau grundnorm daripada tertib hukum Indonesia. Sebagai norma dasar maka Pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan nasional. Secara umum makna nilai-nilai persatuan yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia adalah:
a.         Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia
b.        Menjalin kerjasama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan
c.         Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa
d.        Mengutamakan kepentingan bersama diatas pribadi dan golongan

3.1.4 Implementasi Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Secara umum dalam sila ke empat ini, jika dalam suatu masyarakat ada masalah maka harus diselesaikan dengan cara mufakat atau musyawarah.
Implementasi didalam kehidupan bermasyarakat ialah :
a.         Menerima kritik dan saran dengan baik dan tidak marah
b.        Melaksanakan hasil musyawarah apapun dengan penuh tanggung jawab
c.         Apabila terjadi suatu masalah maka dipecahkan melalui musyawarah mufakat
d.        Menghargai pendapat,ide, kritik, dan sran dari orang lain saat sedang musyawarah
e.         Saat berpendapat tidak memaksakan kehendak
f.         Mengemukakan pendapat saat musyawarah dimuka umum,tidak setelah musyawarah selesai
g.         Menaati apa yang telah disepakati dalam musyawarah dan tidak menentangnya
Dalam sila keempat ini terdapat  nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarah-mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas (diktator mayoritas), melainkan dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.

3.1.5 Implementasi Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
            Secara umum nilai yang terkandung dalam sila kelima adalah kita harus berbuat adil kepada setiap masyarakat di Indonesia. Implementasinya dalam kehidupan sehari-hari ialah :
a.  Menghargai hasil karya orang lain
b. Memberikan sesuatu pada orang lain sesuai haknya
c.  Membayar pajak dengan tepat waktu
d.  Saling meembantu pada masyarakat lain yang sedang membutuhkan
e.   Bergotong royong saat membangun jalan dan sebagainya
f.     Berlaku adil pada sesama masyarakat dan tidak membeda-bedakan
g.    Masyarakat tidak bergaya hidup mewah
h.   Bersama – sama dengan masyarakat lain memajukan daerahnya dan berusaha untuk adil dalam setiap hal.
          Dalam mewujudkan keadilan sosial, masing-masing pelaku ekonomi diberi peran yang secara keseluruhan mengembangkan semangat kekeluargaan. Peran individu (pasar) diberdayakan, dengan tetap menempatkan negara dalam posisi penting dalam menyediakan kerangka hukum dan regulasi, fasilitas, rekayasa sosial, serta penyediaan jaminan sosial.

3.2 Langkah yang Dapat Menstabilkan Nilai-nilai Pancasila Agar Tetap Konsisten dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
            Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
            Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c.    Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
            Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.
d.   Permusyawaratan dan Perwakilan
            Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama
untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri,
e.    Keadilan Sosial
            Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat  mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa dan lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa sebagai Bangsa Indonesia.




BAB 4
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.      Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
2.      Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959
3.      Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. 
4.      sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

4.2 Saran
a)    Seluruh masyarakat agar berpegang teguh dengan dasar dan sila-sila dalam Pancasila
b)    indonesia harus senantiasa toleransi atas perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat indonesia
c)    Senantiasa melakukan musyawarah setiap ada permasalahan

DAFTAR PUSTAKA


Primaliza, Mevi. 2013. http://bicarapancasila.blogspot.com/2013/10/penerapan-nilai-nilai-pancasila-dalam.html. [20 Maret 2014[