BAB 1
PENDAHULAN
1.1 LatarBelakang
Kedudukan Pancasila dalam Negara kita sudah jelas, Pancasilaadalah pandangan hidup bangsa, dasar-dasar negara Indonesia, juga merupakan ideology nasional Negara kita. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang
kebenarannya diakui,
dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, saat ini penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari telah mengalami degradasi. Kita sebagai masyarakat seharusnya bukan hanya menjadikan nilai- nilai Pancasila sebagai teori yang hanya didengarkan. Namun juga harus dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusatmaupun di daerah.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka
dapat dirumuskan masalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat?
2.
Langkah apa yang
dapat menstabilkan nilai-nilai Pancasila agar tetap konsisten dalam kehidupan
bermasyarakat?
1.3
Tujuan dan
Manfaat
1.3.1
Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah:
a. menjelaskan
pentingnya implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
b. menjelaskan
pentingnya menjaga kestabilan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
1.3.2
Manfaat
Manfaat dari
makalah ini adalah pembaca dapat mengerti dan memahami pentingnya implementasi
dan menjaga kestabilan nilai-nilai Pancasila agar tetap konsisten dalam
kehidupan sehari-hari.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Implementasi
Implementasi
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pelaksanaan atau
penerapan. Artinya yang dilaksanakan dan diterapkan adalah kurikulum yang telah
dirancang/didesain untuk kemudian dijalankan sepenuhnya.Kalau diibaratkan
dengan sebuah rancangan bangunan yang dibuat oleh seorangInsinyur bangunan
tentang rancangan sebuah rumah pada kertas kalkirnya makaimpelemntasi yang
dilakukan oleh para tukang adalah rancangan yang telah dibuattadi dan sangat
tidak mungkin atau mustahil akan melenceng atau tidak sesuai denganrancangan,
apabila yang dilakukan oleh para tukang tidak sama dengan hasilrancangan akan
terjadi masalah besar dengan bangunan yang telah di buat karenarancangan adalah
sebuah proses yang panjang, rumit, sulit dan telah sempurna darisisi perancang dan
rancangan itu. Maka implementasi kurikulum juga dituntut untuk melaksanakan
sepenuhnya apa yang telah direncanakan dalam kurikulumnya untuk dijalankan
dengan segenap hati dan keinginan kuat, permasalahan besar akan terjadiapabila
yang dilaksanakan bertolak belakang atau menyimpang dari yang telahdirancang
maka terjadilah kesia-sian antara rancangan dengan implementasi.Rancangan
kurikulum dan impelemntasi kurikulum adalah sebuah sistem danmembentuk sebuah
garis lurus dalam hubungannya (konsep linearitas) dalam artiimpementasi
mencerminkan rancangan, maka sangat penting sekali pemahaman guruserta aktor
lapangan lain yang terlibat dalam proses belajar mengajar sebagai intikurikulum
untuk memahami perancangan kuirkulum dengan baik dan benar.
2.2
Pengertian Nilai
Pengertian nilai dalam bahasa Inggris disebut value berarti
harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau penghargaan yang melekat
pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda, barang, keadaan,
perbuatan, atau perilaku. Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret.
Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan
dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah.
Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu
dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.
Sifat-sifat nilai adalah
sebagai berikut:
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Nilai
akan selalu berkembang, contohnya adalah kejujuran, kedamaian, kecantikan,
keindahan, keadilan, kebersamaan, ketakwaan, dan keharmonisan. Nilai juga
merupakan bagian dari hidup manusia. Oleh karena itu, hubungan antarmanusia
selalu diikat oleh nilai.
selalu diikat oleh nilai.
2.3
Pengertian Pancasila
2.3.1 Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta
dari India. Menurut Muhammad Yamin, dalam Bahasa Sansekerta kata Pancasila
memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu Panca dan Sila. Panca artinya
lima, Sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang memiliki arti
secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula
terdapat dalam kepustakaan Buddha di India. Dalam ajaran Buddha terdapat ajaran
moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan
mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiil,
Saptasyiila, Pancasyiila.
2.3.2
Pengertian
Pancasila Secara Historis
Pembahasan historis Pancasila pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan
Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden
RI No. 12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:
a) Telaah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru
dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat diaksanakan sidang Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
b) Sesudah Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tersebut,
kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dianggap tidak ada lagi.
A. Sidang BPUPKI - 29 Mei 1954 dan 1 Juni 1945
Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin
menyampaikan telaah pertama tentang dasar negara Indonesia merdeka sebagai
berikut:
1.
Peri Kebangsaan;
2.
Peri Kemanusiaan;
3.
Peri Ketuhanan;
4.
Peri Kerakyatan,
dan
5.
Kesejahteraan
Rakyat.
Ketika itu ia tidak memberikan nama terhadap lima asas
yang diusulkannya sebagai dasar negara. Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang
yang sama, Ir. Soekarno juga mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut:
1.
Kebangsaan Sosial;
2.
Internasionalisme;
3.
Mufakat atau
Demokrasi;
4.
Kesejahteraan
Sosial;
5.
Ketuhanan Yang
Berkebudayaan.
Dalam pidato yang gegap gempita itu, Beliau
mengatakan “...saja namakan ini dengan
petundjuk seorang teman kita – ahli bahasa, namanja ialah Pantja Sila...”
B. Piagam Jakarta (Jakarta Charter) 22 Juni 1945
Rumusan lima dasar
negara (Pancasila) tersebut kemudian dikembangkan oleh “Panitia 9” yang lazim
disebut demikian karena beranggotakan sembilan orang tokoh nasional, yakni para
wakil dari golongan Islam dan Nasionalisme. Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs.
Moh Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A.
Salim, Mr. Achmad Subardjo, K. H. Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin. Rumusan
sistematis dasar negara oleh “Panitia 9” itu tercantum dalam suatu naskah
Mukadimah yang kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta”, yaitu:
1. Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamat kebijaksanaan dalam
permusyaratan
perwakilan;
5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Dalam siding BPUPKI tanggal 14 Juli 1945,
“Piagam Jakarta” diterima sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar (konstitusi)
Negara Republik Indonesia. Rancangan tersebut khususnya sistematika dasar
Negara Pancasila pada tanggal 18 Agustus disempurnakan dan disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi:
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa;
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5.
Keadilan social bagi
seluruh warga Indonesia.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Cara
Mengimplementasikan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
3.1.1 Penerapan
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Secara
kultural nilai-nilai Pancasila harus tertanam dalam watak, kepribadian dan
perilaku masyarakat. Nilai-nilai dasar Pancasila menjadi inti dambaan yang
memberikan makna hidup, tuntutan, tujuan hidup yang merupakan ukuran dasar
seluruh perikehidupan bangsa. Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa,
sebagai inti semangat bersama Pancasila berisi 5 asas moral yang relevan bagi
dasar negara RI. Berbagai pandangan hidup Pancasila masih banyak menghadapi
kendala dalam implementasinya. Sila-sila Pancasila yang seharusnya dijadikan
pedoman dalam sikap dan perilaku warga negara Indonesia ternyata banyak yang
berbias bahkan ditinggalkan dari watak, kepribadian, dan perilaku masyarakat.
Rumusan
permasalahan yang diperlukan adalah bagaimanakah mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dapat meningkatkan
ketahanan pangan rakyat dalam rangka ketahanan nasional. Keseluruhan makna
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa tergambar dari sila-sila dalam
Pancasila. Pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu
masing-masing warga meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan
tujuan akhir, baik dalam hati, kata-kata dan tingkah laku sehari-hari.
Pancasila membuat umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun, walaupun
berbeda-beda keyakinan. Pada sila pertama ini, Pancasila menuntut umat beragama
dan berkepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda-beda keyakinannya.
3.1.2 Penerapan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua mengamalkan dimana masyarakat
harus mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berkaitan dengan memperlakukan
petani sesuai dengan harkat dan martabatnya. Salah satu program Landreform
adalah sistem redistribusi tanah dimana pengambil alihan sebagian atau
seluruh tanah tuan-tuan tanah dan pembagian kembali kepada petani-petani yang
tidak memiliki tanah atau petani yang mempunyai tanah yang sangat sempit;
biasanya diberikan dalam bentuk ladang-ladang kecil yang dimiliki secara
pribadi tetapi ada kalanya seperti Ejido di Mexico, diberikan dalam bentuk
tanah kepunyaan bersama.
3.1.3
Implementasi Sila Persatuan Indonesia
Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu
kesatuan yang utuh dan bulat. Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk dalam
tingkatan nilai dasar. Nilai nilai ini terdiri dari nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai ini mendasari
nilai lainnya yaitu nilai instrumental. Nilai dasar sekaligus mendasari semua
aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar
bersifat fundamental dan
tetap. Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar
atau grundnorm daripada tertib hukum Indonesia.
Sebagai norma dasar maka Pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi
pembentukan hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila
menjadi sumber hukum dasar nasional yaitu sumber bagi penyusunan peraturan
perundang-undangan nasional. Secara umum makna nilai-nilai
persatuan yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia adalah:
a.
Mengakui dan menghormati adanya
perbedaan dalam masyarakat Indonesia
b.
Menjalin kerjasama yang erat dalam
wujud kebersamaan dan kegotongroyongan
c.
Kebulatan tekad bersama untuk
mewujudkan persatuan bangsa
d.
Mengutamakan kepentingan bersama
diatas pribadi dan golongan
3.1.4 Implementasi Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Secara umum
dalam sila ke empat ini, jika dalam suatu masyarakat ada masalah maka harus
diselesaikan dengan cara mufakat atau musyawarah.
Implementasi didalam kehidupan
bermasyarakat ialah :
a.
Menerima kritik dan saran dengan
baik dan tidak marah
b.
Melaksanakan hasil musyawarah apapun
dengan penuh tanggung jawab
c.
Apabila terjadi suatu masalah maka
dipecahkan melalui musyawarah mufakat
d.
Menghargai pendapat,ide, kritik, dan
sran dari orang lain saat sedang musyawarah
e.
Saat berpendapat tidak memaksakan
kehendak
f.
Mengemukakan pendapat saat
musyawarah dimuka umum,tidak setelah musyawarah selesai
g.
Menaati apa yang telah disepakati
dalam musyawarah dan tidak menentangnya
Dalam sila
keempat ini terdapat nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan
nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarah-mufakat, keputusan tidak didikte
oleh golongan mayoritas (diktator mayoritas), melainkan dipimpin oleh
hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas dan kearifan setiap
warga tanpa pandang bulu.
3.1.5 Implementasi Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Secara umum
nilai yang terkandung dalam sila kelima adalah kita harus berbuat adil kepada
setiap masyarakat di Indonesia. Implementasinya dalam kehidupan sehari-hari
ialah :
a. Menghargai
hasil karya orang lain
b. Memberikan
sesuatu pada orang lain sesuai haknya
c. Membayar
pajak dengan tepat waktu
d. Saling
meembantu pada masyarakat lain yang sedang membutuhkan
e. Bergotong
royong saat membangun jalan dan sebagainya
f. Berlaku
adil pada sesama masyarakat dan tidak membeda-bedakan
g. Masyarakat
tidak bergaya hidup mewah
h. Bersama –
sama dengan masyarakat lain memajukan daerahnya dan berusaha untuk adil dalam
setiap hal.
Dalam
mewujudkan keadilan sosial, masing-masing pelaku ekonomi diberi peran yang
secara keseluruhan mengembangkan semangat kekeluargaan. Peran individu (pasar)
diberdayakan, dengan tetap menempatkan negara dalam posisi penting dalam
menyediakan kerangka hukum dan regulasi, fasilitas, rekayasa sosial, serta
penyediaan jaminan sosial.
3.2 Langkah
yang Dapat Menstabilkan Nilai-nilai Pancasila Agar Tetap Konsisten dalam
Kehidupan Sehari-hari
Nilai – nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat
Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi
penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal
tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat
Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut
antara lain : Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar
seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk
mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social,
maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti
melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil
perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu
pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata
legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh
Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis
untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa,
ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di
dalam pikiran.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang
berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki
kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan
hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat
Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam
setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah
pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab
setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia
yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima
kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola
kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran
inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta
untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan
dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri
atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan
untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada
segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.
d.
Permusyawaratan dan
Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia
membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya
terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan
kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama
untuk membangkitkan bangsa Indonesia,
mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu
mengendalikan diri, tabah menguasai diri,
e. Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang
menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta
pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa
1. Menumbuhkan semangat
nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam
negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan
nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan
ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum,
menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil-
adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh
globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya
langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh
globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa dan lunturnya
nilai-nilai Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.
Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa sebagai Bangsa
Indonesia.
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dengan demikian dapatlah
disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966
yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan
dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara
Republik Indonesia.
2. Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah
karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain.
Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959
3. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan
menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan
sia-sia.
4. sifat dasar
Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische
grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
4.2 Saran
a)
Seluruh masyarakat agar berpegang
teguh dengan dasar dan sila-sila dalam Pancasila
b)
indonesia harus senantiasa
toleransi atas perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat indonesia
c)
Senantiasa melakukan musyawarah
setiap ada permasalahan
DAFTAR PUSTAKA
Dwi, Mifta. 2013. http://miftadwi53.blogspot.com/2013/10/contoh-makalah-pancasila-tentang.html.
[18 Maret 2014]
Athoillah, Adib.
2013. http://adibathoillah.blogspot.com/2013/01/implementasi-pancasila-dalam-kehidupan.html. [10 Maret 2014]
Primaliza,
Mevi. 2013. http://bicarapancasila.blogspot.com/2013/10/penerapan-nilai-nilai-pancasila-dalam.html. [20 Maret 2014[
http://jualbeliforum.com/pendidikan/215357-pengertian-implementasi-menurut-para-ahli.html.
[20 Maret 2014]
http://panutan.com/pengertian-nilai-dan-jenis-jenisnya.html.
[20 Maret 2014]